Wiranto: Overstay Rizieq Problem Pribadi 

Tak hanya mantan aktivis HTI. Anggota ormas lain pun akan ditindak bila ikut menyebarkan paham anti-Pancasila dan anti-NKRI. “Jadi jangan sampai ada pengertian organisasinya dilarang tetapi individualnya masih menyebarkan paham khilafah dan anti-Pancasila. Nggak bisa. Siapapun yang menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI, maka ranahnya hukum. Saya kira semua harus paham,” papar Wiranto.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Dia mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas. Sementara, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI yakni rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI juga belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan suatu ormas boleh untuk tidak mendaftarkan diri ke pemerintah. Alasan Munarman, hal itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013. Kala itu, MK mengadili perkara terkait pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas terhadap UUD 1945 yang diajukan PP Muhammadiyah. Menurut Munarman, ormas yang tidak daftar ke pemerintah tidak serta merta dicap sebagai ormas terlarang.

“Itu putusan MK terhadap ketentuan pendaftaran. Sifatnya sukarela. Boleh daftar, boleh tidak. Dan tidak ada istilah pembubaran ormas ilegal bila tidak terdaftar. Tidak boleh juga disebut ormas terlarang. Ormas tersebut tetap berhak melakukan kegiatan,” tegas Munarman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/7).

Putusan MK itu, lanjutnya, harus disebarluaskan. Tujuannya agar tidak ada tindakan otoriter terhadap masyarakat. “Terminologi izin ormas tidak boleh dikembangbiakkan dalam public discourse. Karena itu bentuk dari penjajahan gaya baru oleh bangsa sendiri,” bebernya. (rh/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan