Siapkan Rp 200 Juta Untuk Pelantikan Anggota DPRD

Namun untuk saat ini pihaknya belum mengurus SK. Sebab, masih ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah putusan MK keluar pada 6-9 Agustus mendatang, barulah KPU Kota Cimahi melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon DPRD terpilih. Setelah penetapan, kemudian akan dibuatkan SK.

”Kami masih menunggu hasil keputusan MK yang disampaikan melalui KPU RI. Setelah itu KPU Cimahi menggelar Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon DPRD terpilih. Kalau rencana pelantikan itu memang kewenangannya ada di Pemerintah Daerah,” pungkasnya.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan