CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi digugat dua partai peserta pemilu 2019. Kedua partai tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg). PAN menggugat hasil Pileg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kota Cimahi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat hasil Pileg DPRD Jabar Dapil 1.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengakui, jika memang saat ini pihaknya sedang digugat. Namun, khusus gugatan dari PAN, sudah disidangkan pada 9 Juli lalu dan akan berlanjut ke tahapan selanjutnya. Sedangkan gugatan dari PSI baru disidangkan 15 Juli mendatang.
”Gugatan terkait perolehan suara partai PAN. Versi pemohon (PAN) berbeda dengan versi yang telah ditetapkan KPU. Kalau PSI soal perolehan suara di Jabar 1, bersama dengan Kota Bandung,” terang Irmanm melalui sambungan telepon, Kamis (11/7).
Berdasarkan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2019, saat ini tahapan masih sidang pemeriksaan sampai 12 Juli mendatang. Kemudian, 11-26 Juli ada agenda penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.
Selanjutnya 15-30 Juli akan dilaksanakan sidang pemeriksaan yang akan menghadirkan pemohon dan termohon. Pada 31 Juli-5 Agustus dilaksanakan rapat pemusyawaratan hakim.
Setelah rapat pemusyawaratan hakim selesai, maka akan dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6-9 Agustus mendatang. Sementara penyerahan salinan putusan kepada pemohon dan termohon akan dilaksanakan 6-14 Agustus mendatang.
menurutnya, secara keseluruhan pihaknya sebagai termohon siap mengikuti sidang sengketa hasil Pileg 2019 di Kota Cimahi dengan persiapan mengumpulkan bukti yang dibutuhkan.
”Semuanya sudah kami persiapkan. Tinggal menjalani saja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika permohonan gugatan dari PAN di Dapil 2 Kota Cimahi putuskan diterima MK, maka akan terjadi perubahan perolehan kursi di Dapil Cimahi 2. Jika sebaliknya atau gugatan pemohon ditolak, maka tidak akan mempengaruhi perolehan kursi di Dapil tersebut.
”Kita serahkan putusannya sesuai mekanisme persidangan di MK nanti,” tutupnya.(mg5/ziz)