Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

JAKARTA –Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan.

Satgas tersebut akan bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Dan untuk memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, maka diperluakan peran tim satgas untuk memantau sejauhmana keberhasilan dan implementasi dari sistem zonasi ini.

”Makanya tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” tegas Muhadjir, dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, baru-baru ini.

Dia juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.

”Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi.

Didik mengatakan, Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.

Dia menjelaskan, untuk memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

”Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster,” jelas Didik.

Untuk mengecek sejauh mana pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dengan sistem zonasi pada tahun ini, menurut Didik, nantinya tim Satgas perlu melakukan monitoring di lapangan. (ziz).

Tinggalkan Balasan