CIMAHI – Satreskrim Polres Cimahi menetapkan SR, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas berinisial SW (15) Mei 2019
Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Cimahi.
“Iya, kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Cimahi. Penahanan sudah berjalan kurang lebih 4 hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra kepada para wartawan di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud Rabu, (3/7/2019).
Menurutnya, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa baju milik korban yang dipakai saat kejadian berlangsung. Kemudian barang bukti yaitu barang pribadi milik korban. Selain itu, hasil visum pun sudah dikantongi oleh pihaknya.
Terkait adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan oleh pelaku, Niko menegaskan jika hal tersebut tidak akan mengubah proses penyidikan. Sebab, permasalahan ini merupakan pidana murni.
“Proses lain hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan kepada hakim, tidak menggugurkan proses hukum,” ungkapnya.
Niko mengatakan pelaku dikenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dimana diketahui dari alat bukti yang diamankan termasuk visum mengarah kepada perbuatan tersebut. Sehingga yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hingga persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, pihaknya akan memeriksa korban yang menyandang disabilitas didampingi tenaga ahli. Niko mengatakan jika pelaku merupakan PNS yang bertugas di Kota Cimahi. “Motifnya ada perasaan suka terhadap korban,” katanya.
Pelaku berinisial SR mengakui jika dirinya mencium kening dan bibir korban. Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung pada 4 Mei lalu di kantor tempatnya bekerja. “Saat itu tidak ada ancaman, hanya selintas dan spontanitas saja. Dalam kondisi khilaf,” katanya.
Dirinya mengaku telah memberikan barang-barang berupa kaos, jam tangan dan kerudung atas permintaan korban. Selain itu, ia pun memberikan makanan kepada korban. (mg5/ziz)