Diduga Gunakan Uang Palsu UM Terancam 15 Tahun Penjara

”Kalau kita lihat diterawang, diraba sekilas memang tidak sama. Tadi sudah kita bandingkan kalau yang asli itu agak keset, ini licin. Untuk memastikan kita akan kooordinasi dengan pihak bank. Dugaan dia (UM) pengedar,” jelasnya.

Indarto menegaskan, pihak kepolisian akan mendalami temuan dugaan uang palsu yang didapat dari UM ini. Sebab menurut keterangannya, ia mengklaim sama sekali tidak mengetahui kalau uang itu palsu sebelumnya.

”Kita akan kembangkan darimana dia dapat uang itu sebenarnya,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara ini, lanjutnya, setelah mendapatkan uang dari menjual emping itu, UM pergi ke Pasar Cimindi. Tapi anehnya, dari setiap melakukan transaksi, uang yang digunkan selalu pecahan Rp 100 ribu.

”Bukan pake uang hasil kembalian. Dia belanja kopi kopi susu satu renteng (10 sachet),” terangnya.

Pihkanya bakal mengembangkan kasus dugaan temuan uang palsu ini. Termasuk menelusuri pemberi uang palsu itu kepada UM. Jika memang UM benar-benar terbukti sebagai sindikat pengedar uang palsu, ancaman Pasal 245 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

”Kita ingin mengetahui apakah dia (UM) memang sindikat. Makannya kita periksa intensif, kemudian kita kembangkan siapa yang membuat dan mencetak uang palsu ini. Dia (UM) sementara ini diduga pengedar,” ungkapnya.

Atas temuan dugaan uang palsu itu, Indarto mengimbau masyarakat lebih waspada dalam melakukan transaksi. Ia meminta masyarakat selalu menerapkan pola Dilihat, Diraba, Diterawang (3D)

”Kalau memang menemukan kecurgiaan, melapor jangan didiamkan,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan