Sebagai gantinya sekolah cukup menambah bangku dan kursi di kelas atau rombel yang sudah ada. Sehingga sekolah tidak perlu membuat rombel baru. Siswa juga tidak perlu terlempar ke sekolah lain.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menghapus sanksi pengurangan dan realokasi BOS karena tidak ingin ada gaduh. Dia percaya bahwa masing-masing pemerintah daerah taat. “Nggak usah bicara sanksi. Yang penting dilaksanakan sebaik-baiknya. Jangan malah menakut-nakuti. Positif thinking,” ucap Muhadjir.
Revisi Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 itu direvisi pada 20 Juni lalu demi melancarkan pelaksanaan PPDB di berbagai daerah. Membenahi bagian-bagian yang dianggap kontroversi bagi masyarakat. Termasuk kuota jalur prestasi 5 persen dari daya tampung sekolah.
Adanya sanksi pelanggaran PPDB juga dianggap memberatkan daerah dalam menerapkan aturan pusat tersebut. Padahal, kondisi di setiap daerah berbeda-beda. Butuh penyesuaian dan modifikasi agar tidak membuat masyarakat resah. (wan/han/ful)