PAD Jabar Surplus Rp 830M

“Dalam realisasi belanja tidak langsung, selain belanja pega­wai didalamnya juga ada be­lanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, be­lanja bagi hasil kepada Kabu­paten/Kota, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerin­tah Desa, serta belanja tidak terduga,” ungkapnya.

Sementara itu, pada bagian akhir dari struktur APBD ada­lah Pembiayaan Daerah. Man­tan Walikota Bandung ini men­gatakan, dalam pemahaman keuangan daerah, pembiayaan daerah merupakan setiap pe­nerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya.

“Penganggaran pembiayaan daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit ang­garan atau memanfaatkan surplus anggaran, yang mer­upakan selisih antara penda­patan daerah dan belanja daerah,” katanya.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direalisasikan sebesar Rp 2,56 triliun dan pengelua­ran pembiayaan daerah di­realisasikan sebesar Rp 88,19 triliun. “Dari keseluruhan transaksi anggaran dan rea­lisasi APBD Tahun 2018, dapat diketahui Sisa Lebih Per­hitungan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) yaitu sebe­sar Rp 3,06 triliun,” imbuhnya.

Usai paripurna, Emil men­jelaskan bahwa rapat pari­purna ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan melaporkan pelaksanaan APBD tahun 2018 lalu. “Sete­lah diaudit oleh Badan Peme­riksa Keuangan (BPK), maka kita wajib melaporkan pelaks­anaan APBD-nya kepada wakil rakyat,” jelasnya.

Setelah dilaporkan, DPRD akan melakukan pengecekan melalui komisi-komisi dan memberikan rekomendasi kepada eksekutif selaku pelaksana penggunaan ang­garan. “Secara keseluruhan Jawa Barat sudah sangat baik, terbukti dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Tinggal, yang baik kita teruskan, sementara yang kurang kita perbaiki dan ting­katkan sesuai masukan dari BPK, KPK dan Kemendagri-RI,” pungkasnya. (yan)

Tinggalkan Balasan