Pihaknya sudah membantah apa yang disampaikan semua saksi paslon 02. Bahkan, ada yang menyampaikan keterangan palsu. Ahli yang mereka ajukan juga tidak ada kaitamnya dengan sengketa hasil pemilu. Irfan mengajak semua pihak untuk menghormati apa pun yang diputuskan MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat. Semuanya harus patuh dan tunduk terhadap putusan itu. Terkait massa yang akan datang ke MK, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian. Dia mengajak masyarakat untuk menjaga kondusifitas. (mhf/sys/ful)