“Jambore ini dimaksudkan sebagai sarana antara pemerintah dan ormas dalam berinteraksi serta berkomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM ormas dalam rangka meningkatkan kemitraan ormas dengan pemerintah dalam kerangka pembangunan daerah,” kata Iman.
Ditemui ditempat yang sama Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan berharap kepada semua Ormas di Kabupaten Bandung bisa menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Ya, saya harap ormas sudah paham mengenai regulasi pembentukannya, yakni Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya pada pasal 59 dan 60. Semuanya harus tetap bersatu, jauhkanlah dari lnformasi yang dapat merugikan masyarakat yang sifatnya Hoax, jagalah kesatuan demi untuk mewujudkan kemajuan kita bersama,” pungkasnya. (rus)