Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Ingin Patahkan Argumen

Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara Ingin Patahkan Argumen
PROSES HUKUM: Habib Bahar Bin Smith sedang menjalani sidang atas dugaan penaniyaan terhadap anak di bawahn umur yang mengaku-ngaku sebagai dirinya.
0 Komentar

Selain itu, dirinya juga bukan hanya mempermasalahkan terkait luka yang disampaikan JPU. Ichwan juga akan mengungkap perihal upaya perdamaian yang telah dilakukan Bahar. Terlebih, Bahar sudah meneken surat perjanjian damai dengan salah satu korban.

“Berkaitan dengan perdamaian, udah ada upaya damai yang dilakukan Bahar bin Smith,” tambahnya

Ichwan menyatakan, pihaknya juga akan menyiapakan argumen-argumen yang dinilai bisa mematahkan tuntutan JPU. Argumen tersebut, nantinya akan disampaikan melalui nota penbelaan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Baca Juga:Majukan Bisnis Perempuan Indonesia, IWAPI Gandeng GOJEKImbau Warga Jabar Tetap di Rumah

“Kita aku ulas, kita akan patahkan, argumen-argumen jaksa,” katanya. (mg3/mg4/yan)

0 Komentar