“Di Perda Nomor 5 Tahun 2011 lebih kepada ketertiban kebersihan keindahan, kalau sekarang ini Perda trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) itu lebih kepada aspek ketertiban kemanan dan perlindungan masyarakat. Itu kan substansi yang berbeda,” jelas Ema. (mg2/drx)
Tiga Perusahaan Daerah Akan Berganti Nomenklatur
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News