BANDUNG – Pasca lebaran ini, Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani secara mengejutkan mengeluarkan pernyataan melalui rilisnya yang dikirim oleh Humas Pemprov Jabar yang menyatakan permintaan ahli waris R Adikusumah agar Pemdaprov Jabar segera mengosongkan kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan ( DKPP) di Jalan Ir. Djuanda, Kota Bandung, ditolak dengan tegas.
Menurutnya, penolakan ini, memiliki alasan mendasar. Sehingga, permintaan untuk mengosongkan kantor DKPP tidak dapat dibenarkan secara hukum.
’’ Ini berdasarkan Pasal 60 UU 2/1986 tentang Peradilan Umum jo Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka yang memiliki kewenangan untuk eksekusi adalah ketua pengadilan negeri,’’tegas Eni dalam rilisnya yang diterima redaksi Jabar Ekspres Minggu. (10/6).
Dia mengatakan, untuk melakukan eksekusi seharusnya bukan perorangan atau ormas. Sehingga, dapat dipastikan ini adalah upaya eksekusi sepihak yang ilegal dan melanggar hukum.
Selain itu, Ketua PN Bandung telah mengeluarkan surat nomor W11.U1/0155/HT.02.02/I/2019 pada 10 Januari perihal Permohonan Pengosongan Gedung DKPP yang diajukan ahli waris.
Pengadilan telah menyatakan eksekusi telah selesai dan oleh karena itu permohonan pihak penggugat ditolak. Sebab, dasar hukum yang dipakai ahli waris dan kuasa hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 444.PK/Pdt/ 1993 tertanggal 29 April 1997 atau Putusan 444.
Sehingga, atas putusan 444 tidak dapat dilaksanakan terhadap objek tanah Kantor Dinas Peternakan, karena yang menjadi asal persil dari tanah Kantor Dinas Peternakan adalah Persil 24 D.I yang terletak di Blok Dago, sementara di dalam Putusan 444, tanah ahli waris Adikusumah berasal dari Persil 46 D.III yang berada di Blok Ro’i.
“ Nah ini gugatannya pun salah alamat,” ungkap Eni.
Eni merujuk pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN.Bdg jo. No. 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg tanggal 24 April 1998 dan Penetapan KetuaPengadilan Negeri Bandung No. 10/Pdt/Eks/1998/PN. Bdg jo No.247/Pdt/G/1998/PN.Bdg tanggal 5 Juni 2002, yang menyatakan Putusan 444 tidak dapat dilaksanakan atau non executable karena tidak ditemukan dan atau adanya kesalahan objek (error in objecto).