SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sudah mulai melakukan perekaman data dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak April 2019 lalu. Pada tahap pertama, Disdukcapil menyiapkan 50.000 keping blanko.
Kepala Seksi Identitas Kependudukan Disdukcapil Asep Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya memang sedikit terlambat dalam pelaksanaan program KIA yang sedianya dilakukan sejak awal 2019.
”Sebelumnya kami terpaksa menunda program KIA karena harus fokus pada pencetakan KTP elektronil guna memenuhi kebutuhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, kemarin (24/5).
Menurutnya, meski sedikit terlambat karena berbarengan dengan perekaman data dan pencetakan E-KTP jelang pelaksanaan pemilu. Sejak dimulai perekaman data dan pencetakan KIA, Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut ternyata sangat besar, hal itu ditunjukan dengan sudah tercetaknya sekitar 600 lembar hingga saat ini.
” Telihat antusiasme seperti itu, kami akan meningkatkan target tahun depan sampai 220.000 lembar. Untuk KIA tidak khawatir kekurangan blanko karena penyediaannya dari APBD, bukan dari pusat,” katanya.
Asep menjelaskan, perekaman data dan pencetakan KIA bisa dilakukan di Disdukcapil maupun di kantor kecamatan. Soalnya blanko pun sudah didistribusikan sampai ke kecamatan guna mempermudah akses bagi masyarakat. Selama Ramadan, Disdukcapil juga membuka gerai layanan khusus dalam Bazar Ramadan di Lapangan Upakarti Pemkab Bandung.
” Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang hendak mencetak KIA, kami juga membuka Gerai di Ramadan Fair yang digelar di lapangan upakarti komplek pemkab Bandung. Pelayanan beroperasi pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB,” tuturnya.
Sama seperti di Disdukcapil dan kecamatan, di gerai tersebut pencetakan KIA pun instan. Dengan begitu masyarakat bisa datang dengan membawa persyaratan dan pulang langsung membawa KIA.
Asep menambahakan, terkait persyaratan, masyarakat hanya tinggal membawa KTP orang tua, kartu keluarga dan akta kelahiran anak mereka. Sementara untuk foto, hanya anak berusia lebih dari lima tahun yang diwajibkan.