Pemkab Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PBB

Menurut Rega, kenaikan PBB tahun ini dila­kukan melalui kajian terlebih dahulu.

“Pada 2014 PBB juga sempat naik. Lalu, 2019 belum pernah naik lagi. Pada 2015 kami membuat kajian akademis untuk kenaikannya se­suai perkembangan di lingkungan,” katanya.

Rega juga menyebutkan, ide­alnya nilai PBB dilakukan setiap tahun atau tiga tahun sekali.

“Kalau NJOP atas tanah dan bangunan para wajib pajak dapat menyadari nilai PBB dibayarkan saat ini cukup wajar, karena nilai PBB sudah em­pat kali naik,” katanya.

Dirinya menambahkan, kenaikan PBB itu dilakukan berdasarkan imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fluktuasi ke­naikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bandung Barat dinilai cukup tinggi, sedangkan NJOP-nya terlalu rendah.

“Bahkan KPK juga mendorong Pemkab Bandung Barat untuk melakukan optima­lisasi barang daerah dan aset daerah, yang salah satunya ialah melalui sektor penda­patan PBB dan BPHTB,” terangnya.

Seperti diketahui, pada masa kepemim­pinan Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kur­niawan (AKUR) menargetkan peningkatan pendapatan pajak daerah hampir dua kali lipat, dari Rp 276 miliar menjadi Rp 450 mi­liar. Target itu di antaranya berasal dari PBB yang digenjot agar bertambah lebih dari Rp 100 miliar. Target tersebut sebagai wujud dalam visi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan