Menurut Rega, kenaikan PBB tahun ini dilakukan melalui kajian terlebih dahulu.
“Pada 2014 PBB juga sempat naik. Lalu, 2019 belum pernah naik lagi. Pada 2015 kami membuat kajian akademis untuk kenaikannya sesuai perkembangan di lingkungan,” katanya.
Rega juga menyebutkan, idealnya nilai PBB dilakukan setiap tahun atau tiga tahun sekali.
“Kalau NJOP atas tanah dan bangunan para wajib pajak dapat menyadari nilai PBB dibayarkan saat ini cukup wajar, karena nilai PBB sudah empat kali naik,” katanya.
Dirinya menambahkan, kenaikan PBB itu dilakukan berdasarkan imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fluktuasi kenaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bandung Barat dinilai cukup tinggi, sedangkan NJOP-nya terlalu rendah.
“Bahkan KPK juga mendorong Pemkab Bandung Barat untuk melakukan optimalisasi barang daerah dan aset daerah, yang salah satunya ialah melalui sektor pendapatan PBB dan BPHTB,” terangnya.
Seperti diketahui, pada masa kepemimpinan Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kurniawan (AKUR) menargetkan peningkatan pendapatan pajak daerah hampir dua kali lipat, dari Rp 276 miliar menjadi Rp 450 miliar. Target itu di antaranya berasal dari PBB yang digenjot agar bertambah lebih dari Rp 100 miliar. Target tersebut sebagai wujud dalam visi.