Pemkab Sosialisasikan Penyesuaian Tarif PBB

PEMKAB KBB
KANTOR PEMERINTAHAN: Pemkab Bandung Barat memiliki kantor pemerintahan yang berlokasi di Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah.
0 Komentar

Menurut Rega, kenaikan PBB tahun ini dila­kukan melalui kajian terlebih dahulu.

“Pada 2014 PBB juga sempat naik. Lalu, 2019 belum pernah naik lagi. Pada 2015 kami membuat kajian akademis untuk kenaikannya se­suai perkembangan di lingkungan,” katanya.

Rega juga menyebutkan, ide­alnya nilai PBB dilakukan setiap tahun atau tiga tahun sekali.

Baca Juga:Semua Atlet Akan DiakomodirJalan Nasional Banten – Jabar Siap Dilalui Pemudik

“Kalau NJOP atas tanah dan bangunan para wajib pajak dapat menyadari nilai PBB dibayarkan saat ini cukup wajar, karena nilai PBB sudah em­pat kali naik,” katanya.

Dirinya menambahkan, kenaikan PBB itu dilakukan berdasarkan imbauan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fluktuasi ke­naikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bandung Barat dinilai cukup tinggi, sedangkan NJOP-nya terlalu rendah.

“Bahkan KPK juga mendorong Pemkab Bandung Barat untuk melakukan optima­lisasi barang daerah dan aset daerah, yang salah satunya ialah melalui sektor penda­patan PBB dan BPHTB,” terangnya.

Seperti diketahui, pada masa kepemim­pinan Aa Umbara Sutisna dan Hengki Kur­niawan (AKUR) menargetkan peningkatan pendapatan pajak daerah hampir dua kali lipat, dari Rp 276 miliar menjadi Rp 450 mi­liar. Target itu di antaranya berasal dari PBB yang digenjot agar bertambah lebih dari Rp 100 miliar. Target tersebut sebagai wujud dalam visi.

0 Komentar