Seperti diketahui, pada Senin (20/5), dalam sidang putusan, Ketua Bawaslu RI, Abhan tak mengabulkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga TSM. Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Selain itu, Bawaslu menyatakan bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan. Di tempat sama, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan jika bukti print out berita onlione tidak bisa berdiri sendiri.
Ia menyebut, pemberitaan tersebut harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun adanya video yang menunjukkan adanya perbuatan massif. Paling sedikit di 50persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia, tambah Dewi.
Sementara itu, Wakil Ketua BPN, Ahmad Muzani mengatakan pihaknya telah menduga Bawaslu akan menolak laporan kecurangan TSM yang dilaporkannya. Sebelumnya, laporan soal keterlibatan ASN untuk memenangkan Jokowi-Maruf Amin ditolak oleh Bawaslu, lantaran bukti yang diserahkan oleh BPN tidak memenuhi kriteria. BPN hanya menyerahkan 73 print out berita dan dua status laporan penanganan pelanggaran di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dia mengatakan apapun barang bukti yang diserahkan oleh BPN akan dianggap kurang oleh Bawaslu. “Sudah kita duga. Laporan apapun pasti dianggap kurang. Jangankan ke Bawaslu, ke polisi juga semua kurang. Sudah kita duga,” kata Muzani.
Bahkan, Muzani menilai dengan ditolaknya laporan ini menjadi sinyal dalam laporan berikutnya juga akan ditolak. Salah satunya, ketika pihaknya nanti memperkarakan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Pokoknya sudah kita duga. Nanti di MK pun gitu. Yang membuat bukti itu kuat siapa? Yang membuat lemah siapa?” pungkas Muzani. (khf/fin/rh)