Haramkan Terima Parcel! Warning Bagi Pejabat dan PNS

JAKARTA -Perayaan lebaran menjadi salah satu momen yang rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk melakukan gratifikasi kepada rekanannya. Modus yang bisa berbentuk parcel lebaran yang berisi uang, barang hingga fasilitas.

Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ ke jajaran pemerintah daerah. Surat itu sendiri merupakan tindaklanjut surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE itu, pemerintah mengharamkan pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dalam bentuk parcel.

“Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Mendagri Tja­hjo Kumolo dalam surat ter­sebut, kemarin (17/5).

Dalam surat edaran disebutkan, apabila mendapatkan parcel harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dengan penjelasan. Se­lanjutnya UPG melaporkan re­kapitulasi penerimaan gratifi­kasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan In­formasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Ne­gara Mudzakir mengatakan, semua jajaran pemerintahan harus tunduk pada himbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup manapun. “Kita mengikuti edaran tersebut,” ujarnya.

Mudzakir menjelaskan, bagi PNS yang melanggar in­struksi dengan menerima parcel gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima. Selain sanksi admi­nistrasi, ada jaga sanksi pi­dana. “Kalau gratifikasi ya sesuai sanksi gratifikasi di UU Tipikor,” imbuhnya. Oleh ka­renanya, Mudzakir menghim­bau jajaran PNS untuk tidak bermain-main dengan grati­fikasi bermodus parcel.

Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, dalam surat edaran pemerin­tah juga melarang pejabat dan PNS untuk mengajukan per­mintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain.

Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, pe­rusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis. “Dilarang meng­gunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan ken­daraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” kata Tjahjo Kumolo. (far/ful)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan