Perusahaan Wajib Berikan THR

Perusahaan Wajib Berikan THR
HARUS SESUAI : Semua Perusahaan harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Perwakilan pekerja saat menyampaikan aspirasi terkait pemberian hak dari perusahaan. (Ilustrasi)
0 Komentar

Dirinya mengaku, cara terse­but mempermudah pemerin­tah daerah dalam melakukan pendataan. Mengingat, jumlah SDM yang dimiliki Dinas Ke­tenagakerjaan untuk melaku­kan pendataan sangat terbatas.

“Kami hanya tujuh orang, sementara total perusahaan di Kabupaten Bandung ber­jumlah 1.900 perusahaan. Jadi tidak mungkin jika kami harus mendata satu-persatu ke lapangan,”jelasnya.

Endang menambahakan, se­lama mendirikan posko peng­aduan THR, pihaknya jarang menerima laporan dari pe­kerja terkait keterlambatan pembagian THR. Dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bandung untuk mendatangi posko peng­aduan, apabila ada perusahaan yang terlambat. (yul/rus)

Laman:

1 2
0 Komentar