Dirinya mengaku, cara tersebut mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pendataan. Mengingat, jumlah SDM yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan pendataan sangat terbatas.
“Kami hanya tujuh orang, sementara total perusahaan di Kabupaten Bandung berjumlah 1.900 perusahaan. Jadi tidak mungkin jika kami harus mendata satu-persatu ke lapangan,”jelasnya.
Endang menambahakan, selama mendirikan posko pengaduan THR, pihaknya jarang menerima laporan dari pekerja terkait keterlambatan pembagian THR. Dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja di Kabupaten Bandung untuk mendatangi posko pengaduan, apabila ada perusahaan yang terlambat. (yul/rus)