BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Serentak. di Hotel Horison Jalan Pelajar Pejuang 45. Minggu lalu.
Dalam perolehan suara partai, PKS muncul sebagai pemenang Pemilu 2019 di Kota Bandung atas penguasaan suara 295.615.
Sedangkan perolehan kursi masih harus menunggu penetapan KPU RI. Namun dalam hal ini, PKS diprediksi mendapatkan 13 kursi DPRD Kota Bandung.
Baca Juga:Pro Kontra Soal SitungRekapitulasi Belum Beres
Posisi kedua dikuasai oleh PDI-P dengan penguasaan 226.588 suara, diprediksi mendapatkan 8 kursi. PDI-P diperkirakan mengalami penurunan suara setelah pada pemilu sebelumnya menguasai legislatif dengan 12 kursi.
Peraihan suara berikutnya dikuasai oleh Partai Gerindra berada di posisi ketiga dengan total suara 204.7178, diprediksi berpotensi menguasai 8 kursi. Dibanding Pemilu 2014, kali ini Gerindra mendapatkan tambahan satu kursi.
Ari Setiasakti sebagai saksi TKD 01 dan Wakil Ketua kaderisasi DPC PDI-P Kota Bandung menyepakati hasil pemilihan Umum dengan beberapa catatan terutama berkenaan dengan proses administrasi dan teknis
“ Supaya menerapkan demokrasi lebih baik kedepan, kami menyampaikan beberapa catatan berkenaan dengan administrasi, terkait dengan Form A5, mengapa Form A5 ini dipukul rata di setiap TPS”. Ungkapnya.
Sebagai konstentan Pemilu tentu kami melihat beberapa kendala teknis pada ketidak cakapan penyelenggara di tingkat KPPS.
“ Adanya ketidak cakapan penyelenggara KPPS, bisa saja bimteknya kurang hanya saja harus dipertajamkan lagi, kemudian dari sisi penganggaran. Banyak anggaran lebih difokuskan untuk seremonial dari pada meningkatkan kualitas penyelanggara di tingkat KPPS,’’ lanjutnya.
Ari Setiasakti juga menyayangkan banyak ganjalan dari para peserta sebab masyarakat sebagai pemilih banyak tidak tahu.
Baca Juga:Bawaslu Sampaikan Catatan ke KPUOperasi Keselamatan Lodaya Digelar hingga 16 Mei 2019
Suharti selaku ketua KPU kota Bandung menyayangkan beberapa form C1 yang ditempel di setiap keluarahan kehilangan.
“ Form C1 sesuai dengan aturan P-KPU Tahun 2019 sudah dipasang setiap kelurahan, dan penyelenggara di tingkat PPS sudah selesai melaksanakan kewajiban mereka, tetapi menurut laporan ada sebagian C1 ini diambil oleh pelaku yang tidak bertanggungjawa,’’ ungkapnya.
