Kemudian kalau badan hukum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah karena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka pergi ke Mahkamah Agung, sambung Sofyan, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.
Soal konsesi swasta juga seperti itu. Di kawasan hutan misalnya, harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi mekanismenya sudah ada, yaitu sudah ada Perpres percepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan.
“Jadi tanah kampung tua itu akan di enclave, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi. Dan banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” terang Sofyan.
Sementara itu dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang melibatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan BUMN, maupun rakyat dengan pemerintah harus segera diselesaikan secepat-cepatnya. Ia menunjuk contoh sengketa antara rakyat dengan PTP di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
“Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja, hampir di semua Kabupaten kejadian-kejadian ini ada semuanya, dan saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar apa? Rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan,” tegasnya.
Terkait tanah-tanah konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, Presiden Jokowi mengatakan, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang sudah bertahun-tahun hidup di situ. Kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum. (ful/fin)