8.900 Kasus Tanah Belum Tuntas

Kemudian kalau badan hu­kum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah ka­rena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka pergi ke Mahkamah Agung, sambung Sofyan, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.

Soal konsesi swasta juga seperti itu. Di kawasan hutan misalnya, harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi mekanismenya sudah ada, yaitu sudah ada Perpres per­cepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan.

“Jadi tanah kampung tua itu akan di enclave, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke da­lam konsesi. Dan banyak perusahaan-perusahaan kon­sesi sudah melepaskan,” terang Sofyan.

Sementara itu dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo meminta agar kasus-kasus sengketa tanah, baik yang me­libatkan rakyat dengan swasta, rakyat dengan BUMN, maupun rakyat dengan pemerintah ha­rus segera diselesaikan secepat-cepatnya. Ia menunjuk contoh sengketa antara rakyat dengan PTP di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

“Saya kira ini bukan hanya di Kampar saja, hampir di semua Kabupaten kejadian-kejadian ini ada semuanya, dan saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya, dituntaskan agar apa? Rakyat memiliki kepastian hukum, ada rasa keadilan,” tegasnya.

Terkait tanah-tanah kon­sesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, Pre­siden Jokowi mengatakan, kalau di tengahnya itu ada desa, ada kampung yang su­dah bertahun-tahun hidup di situ. Kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya siapapun pemilik konsesi itu harus berikan kepada masyarakat, kampung, desa kepastian hukum. (ful/fin)

Tinggalkan Balasan