Jika hasil ijtima ulama meminta kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Amin berarti berseberangan. Akademisi Universitas Islam Al Azhar Jakarta ini mengatakan, seharusnya, tidak perlu mengeluarkan rekomendasi diskulaifikasi jika Prabowo memiliki keyakinan menang.
Terlebih mengintervensi KPU. KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Tidak bisa diintervensi termasuk siapaun ataupun presiden. Sehingga tidak bisa mengubah keputusan. Kenapa ijtima ulama menekan atau mengintervensi ? terangnya.
Lebih lanjut pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan. Keputusan ijtima ulama ketiga adalah sah. Meskipun, sejak awal sudah diketahui jika ijtima ulama adalah pendukung paslon 02.
“Yang jelas menurut saya, ini sifatnya politis. Tetapi wajar. Ijtima ulama bagian dari ulama pendukung Prabowo-Sandi. Tetapi merekomendasi tidak mengikat. Wajar jika ada partai koalisi yang menolak. Karena tidak ada aturan hukumnya,” papar Ujang.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat mengatakan, KPU tetap bekerja secara independen. Tidak bisa diintervensi baik dari paslon 01 maupun 02. Wahyu juga meminta, jika ada pihak yang mengetahui kecurangan dalam Pemilu 2019, silakan lapor sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Silakan lapor ke Bawaslu. Karena sesuai dengan aturan hukum, Bawaslu yang diberi wewenang sesuai Undang-Undang untuk memproses dugaan pelanggaran,” tandasnya.
Kaitan dengan ijtima ulama ketiga, Wahyu mengaku menghormatinya. Menurutnya, pendapat publik yang berkaitan terhadap Pemilu 2019 harus dihormati. (khf/fin)