Percepatan KLA, Pemkab Gelar Pelatihan

”Peran kader dalam kluster memastikan jumlah penduduk kategori anak (0-18 tahun) di kecamatan dan di desa. Kemudian memberikan peny­uluhan kepada masyarakat agar anak yang berusia 0-18 tahun ini mempunyai akte kelahiran,” katanya.(yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan