NGAMPRAH– Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan jika ada temuan soal praktik politik uang dalam penyelanggaraan Pemilu 2019. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat menjamin akan menjaga kerahasiaan pelapor dan saksi yang melaporkan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilatif (Pileg).
“Silahkan laporkan kepada kami jika memang ada bukti-bukti dan saksi yang kuat. Sebelum ada putusan Gakumdu selama 14 hari dari pelaporan, kita jamin kerahasiaan pelapor dan saksi,” tegas Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah, di Ngamprah, kemarin.
Ai menjelaskan, hingga saat ini baru ada dua laporan resmi dugaan kecurangan Pileg menyangkut politik uang (money politik). Kedua laporan tersebut telah terigister di Bawaslu KBB dan tengah diproses oleh Gakumdu.
Sedangkan calon legislatif (caleg) yang dilaporkan kedua pelapor tersebut sama, yakni dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 KBB. “Pelapornya dari Desa Tani Mulya dan Cilame. Kasusnya masih dalam proses,” singkatnya.
Laporan lainnya yang diterima Bawaslu KBB kata Ai masih dugaan money politik untuk partai tertentu. Hanya saja, pelapor belum melengkapi bukti-bukti pelaporannya. Bawaslu menunggu dengan batas waktu 7 hari dari mulai diketahui dugaan kecurangannya oleh warga. “Hari ini (kemarin) terakhir batas waktu penyerahan bukti-bukti pelaporannya,” jelasnya.
Selain pelaporan secara resmi, Bawaslu KBB juga menerima sejumlah warga untuk berkonsultasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Rata-rata dugaan kecurangan tersebut tentang Pileg, terutama untuk caleg KBB.
“Yang sudah datang ke sini untuk konsultasi kecurangan berbentuk money politik. Ada yang dari Kecamatan Cililin, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar dan ada juga dari Kecamatan Cipongkor,” bebernya.
Sebelumnya, menyeruak kabar bahwa salah satu caleg Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin dan Batujajar yang membagi-bagikan uang disaat menjelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019. Caleg petahana tersebut berasal dari partai tertentu, membagi-bagikan uang sebesar Rp 50 ribu melalui tim suksesnya.
Hal itupun diakui sejumlah warga di Desa Selacau Kecamatan Batujajar. Namun mereka enggan melaporkan hal itu ke Bawaslu dengan berbagai alasan. Hanya mereka siap memberikan bukti-bukti kecurangan dan kesaksian, apabila ada yang memintanya. (drx)