Dipisah Vs E-Voting

Anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengatakan menyeren­takan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14/PUU-XI/2013. Hal ini dituangkan ke dalam UU Pemilu.

“Bilamana usulan ini dip­aksa untuk dilakukan pasti akan menemukan kendala di Mahkamah Konstitusi,” tukas Baidowi.

Penjelasan bahwa hidup juga diamini, Direktur Ekse­kutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin men­gatakan bahwa melakukan perubahan proses pemilu menjadi dua jenis bukanlah proses yang mudah.

Pasalnya, akademisi asal Universitas Al Azhar Indone­sia Jakarta ini menjelaskan untuk melakukan proses pe­milu menjadi dua jenis me­merlukan revisi undang-undang pemilu yang sudah disahkan.

“Ketimbang melakukan pe­rubahan menjadi dua jenis Pemilu lebih baik lakukan evaluasi proses pemilu yang belum maksimal untuk lebih difokuskan dan diperhatikan agar dalam penyelenggaraan selanjutnya dapat berlangsung dengan maksimal,” kata Ujang.

Terkait dengan E-Voting, Ujang pun optimistis, dan mengusul­kan dengan pola e-voting maka hasil pemilu bisa dipertang­gungjawabkan. (frs/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan