CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengaku akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, rekomendasi PSU yang datang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Tengah kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cimahi Tengah saat ini masih dalam proses kajian. Kemungkinan, kata dia, hasil kajian itu akan muncul dalam tiga hari ke depan pasca adanya rekomendasi tersebut.
”Rekomendasi itu diterima Minggu (21/4). Batas waktunya (kajian) tiga hari setelah menerima surat. (Sekarang) belum keluar hasil kajian apapun,” katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Senin (22/4).
Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, pelaksanaan PSU itu dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.
”Jika memang harus diulang maka pelaksanaan PSU dilakukan paling lambat 27 April yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menambahkan, apabila hasil kajian diputuskan harus ada pemungutan ulang, pihaknya siap untuk melaksanakannya. Termasuk logistik surat suara, yang memang sesuai aturan sudah disediakan khusus apabila terjadi PSU.
”Intinya sudah siap. Logistik juga udah siap dari awal,” ucapnya.
Terpisah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menegaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden (Pilpres) di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi harus segera dilaksanakan.
Koordinator Penyelesaian Sengketa, Yana Maulana, didampingi Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Diyar Ginanjar mengatakan, Panwascam Cimahi Tengah sudah memberikan rekomendasi PSU itu kepada PPK Cimahi Tengah, yang ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU Kota Cimahi.
Menurutnya, rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan di lapangan saat pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu. Saat itu di TPS 114 Padasuka ditemukan empat orang yang tidak berhak menyalurkan hak pilihnya di TPS 114, tapi memaksakan memilih. Padahal keempat orang itu tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Cimahi.