Dia mengatakan jika terdapat fakta hukum yang kuat ditemukan adanya penyimpangan dalam proses Pemilu 2019 di Malaysia, maka pemungutan suara WNI di Malaysia harus ditunda/diulang pelaksanaannya.
“Sebab itu akan menjadi bibit sengketa pemilu,” jelas Wiwiek.
Menanggapi hal ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu meminta dilakukan pengecekan soal surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
BPN juga bakal mengirimkan tim untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut. (fin/yan)
