BANDUNG – Suami Ineke Koeherawati, Fahmi Darmawansyah akhirnya divonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin.
Dalam amar putusannya, ketua Majelis Sudira menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan primair.
”Menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara denda Rp 100 juta, subsidair kurungan empat bulan,” katanya di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (20/3).
Sejumlah pertimbangan. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap santun dan mengakui perbuatannya, serta menyesalinya dam punya tanggungan keluarga.
”Sementara hal memberatkan, terdakwa masih menjalani masa penahanan, dan tidak mendukung program pemerintah,” kata dia.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni hukuman lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair kurungan enam bulan.
Dalam urainnya majelis menyebutkan, jika terdakwa Fahmi menyuap Wahid Husein untuk mendapatkan sejumlah fasilitas dan kemudahan keluar masuk lapas.
Fahmi terbukti telah memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta kepada Wahid Husein.
Semua fasilitas itu diberikan lewat Andri Rahmat, terpidana kasus pembunuhan yang menjadi ”kaki tangan” Fahmi selama menghuni Lapas Sukamiskin.
Atas putusan tersebut, suami Inneke Koesherawati ini mengaku pikir-pikir, begitu juga tim JPU KPK.
Dimintai tanggapannya terkait vonis tersebut, Dia mengaku tabah menjalani putusan majelis hakim. Dia yakin semua terjadi atas izin Alloh, dan apa yang dialaminya akan dijadikan pelajaran. Sebab, sebelum menerima putusan dia selalu ingat akan pesan sang kakak dan istrinya.
’’Kakak saya selalu bilang apapun yang terjadi harus bisa mengambil pelajaran dari kisah Nabi Ayub, semua takdir telah ditentukan. Istri saya juga selalu bilang La Tahzan Innallloha Ma’ana, jangan bersedih sesungguhnya Alloh bersama kita,” katanya.
Fahmi juga mengaku pasrah secara hukum dianggap bersalah. Walaupun sebenarnya, hati kecilnya beranggapan selama ini dirinya tidak merugikan negara dan orang lain. Namun, apa yang dilakukannya dianggap melanggar hukum, dan semua itu karena ketidaktahuannya terhadap hukum.