CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi pastikan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, warga sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan bisa menyalurkan hak pilihnya.
Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, M Suryadi mengatakan, saat ini perekaman dan pencetakan KTP-el bagi warga Kota Cimahi sudah tuntas semua. Kecuali yang datanya bermasalah saat proses pencetakan.
”Pemilu 17 April mendatang, insyaalloh semua wajib KTP bisa mencoblos,” kata Suryadi saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (19/3).
Suryadi menjelaskan, berdasarkan data Konsolidasi Data Bersih (KDB), jumlah wajib KTP-el di Kota Cimahi mencapai 347.000 jiwa. Namun, jumlah tersebut dapat dipastikan bertambah mengingat selalu adanya warga yang datang ke Cimahi dan warga yang menginjak usia 17 tahun.
”Sebenarnya tidak mungkin untuk merealisasikan pencetakan KTP-el hingga nol. Sebab, setiap harinya selalu saja ada warga yang mengajukan pembuatan KTP-el,” jelasnya.
Suryadi menyebutkan, hingga saat ini data terakhir yang baru masuk ada 88 jiwa yang sudah melakukan pemohonan KTP-el yang terdiri dari warga pindah datang maupun warga yang baru menginjak usia 17 tahun. Sedangkan data perekaman yang baru masuk terakhir ialah sebanyak 75 orang.
”Hari ini akan diselesaikan (pencetakan) dengan catatan tak bermaslah, tak duplicate record,” ujarnya.
Dia menuturkan, pihaknya bakal terus berupaya melakukan pelayanan secara maksimal kepada warga pemohon pembuatan KTP-el. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu.
”Ada sekitar delapan petugas yang bergantian memberikan pelayanan pada hari itu,” ucapnya.
Setelah melakukan pengajuan dan perekaman, maka data itu akan langsung diproses kemudian data masuk Print Ready Record (PRR), maka akan langsung dilakukan pencetakan. Namun, jika KTP-el belum dicetak, itu berarti ada masalah.
”Semua KTP kita rekam, dikirim ke pusat. 15 menit kemudian sudah bisa langsung dicetak. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah kegandaan data. Tapi data bermasalah itu akan langsung diurus ke pemerintah pusat,” pungkasnya.(ziz)