Caleg Membangkang, Siap Ditendang

“Kamu tahu sendiri, kalau sesuatu yang disyaratkan, diwajibkan kalau tidak dipenuhi bagaimana?” kata Arief.

Menurutnya, konsekuensi jika persyaratan pencalonan itu tidak dipenuhi adalah caleg yang bersangkutan tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. “Ya nanti (tidak diloloskan),” ucap mantan Komisioner KPU Jawa Timur tersebut.

Kewajiban menyerahkan LHKPN itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk kali pertama. Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara. Sementara dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.

Namun, sejumlah partai politik menolak rencana KPU yang akan mewajibkan calon anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019 menyerahkan laporan LHKPN. Ada yang beralasan bahwa laporan kekayaan itu telah disampaikan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Ada juga yang beralasan bahwa caleg belum jadi penyelenggara negara, sehingga belum punya kewajiban melaporkan hartanya. (riz/khf/ful/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan