Hal senada juga disampaikan oleh, Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam berpendapat, anggota DPD RI harus mampu bekerja di ruang daerah, karena anggota DPD RI merupakan wakil daerah. Padahal bidang tugas dan fungsi DPD RI sudah diatur jelas dalam Pasal 22D UUD 1945.
Ruang DPD adalah ruang pusat dan daerah. DPD bloknya daerah, DPR itu sektoral, seperti soal luar negeri, pertahanan keamanan, kepolisian, politik dalam negeri, atau pertanian. DPR berdasarkan pada sektoralitas.
’’Hari ini DPD masih seperti DPR, kabeh ditangani, coba lihat pasal 22 di UUD 45, Kami harap ke depannya lembaga ini benar-benar menyuarak daerah,’’ kata dia. (frs/fin)