Enam Pemalsu SPT Pajak Dibui

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Rudi Himawan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah delapan orang jaksa.”Jaksa untuk sidang sudah ditunjuk, sekarang sedang penyempurnaan surat dakwaan, jika sudah selesai maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Langkah penahanan ini mendapat apresiasi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pasalnya perbuatan para tersangka sangat menunjukan ketidakpatuhannya pada hukum yang berlaku di Indonesia. “Memang tepat untuk segera ditahan, nanti kalau tidak ditahan bisa kabur ke luar negeri,” katanya.

Setelah ditahan, kata Boyamin, tugas tim jaksa penuntut umum untuk dapat membuktikan dan menyakinkan hakim dalam persidangan bahwa perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara. “Tapi jangan hanya ditahan, tapi jaksa harus bisa buktikan dipersidangan, jangan sampe nanti divonis bebas oleh hakim, ini tugas jaksa buktikan kalau tersangka bersalah,” jelasnya.

Menurut Boyamin, penahanan para pengemplang SPT bisa menjadi obat penawar atas minornya citra peradilan Indonesia dalam mengurus kasus perbankan. Ya, belum lama ini, tujuh terdakwa kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Bandung oleh PT TAB senilai Rp1,8 triliun yang divonis bebas oleh majelis hakim dengan pertimbangan soal perhitungan kerugian negara oleh BPK. “Jangan sampai ini terulang kembali,” tutupnya. (lan/fin/tgr)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan