Enam Pemalsu SPT Pajak Dibui

JAKARTA– Direktorat Jenderal Pajak mengambil tindakan tegas terhadap para penjahat pajak yang merugikan pendapatan negara. Kini para penjahat uang negara tidak hanya disandera, melainkan dihukum lewat jalur pidana.

Rabu (6/3), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan enam tersangka kasus tindak pidana pajak sebesar Rp40 miliar. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Penahanan terhadap para tersangka dilalukan terpisah, tiga diantaranya yakni HB, AG, dan JK ditahan di Rutan Klas I Kebonwaru, Bandung. Dua lainnya yakni, YY dan KL dibui di Rutan Klas I Sukamiskin, Bandung. Sementara, tersangka lain berinisial BS ditahan dalam kasus lain di Rutan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Setelah pemeriksaan, enam-enamnya (tersangka-red) langsung ditahan, kata Kapus Penkum Kejagung Mukri. Pemeriksaan yang dimaksud Mukri terkait dengan pencocokan barang bukti serta pemeriksaan identitas para tersangka.

Mukri mengatakan, para tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak pelimpahan tahap dua dari tim penyidik Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan. “Jadi tahap dua kemarin langsung ditahan, berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bandung,”,katanya kepada Fajar Indonesia Network, Kamis (7/3).

Dijelaskanya, para tersangka menyampaikan surat pemberitahuan apjak bodong Januari 2016 sampai Desember 2016. Akibat ulah mereka, negara merugi Rp5,5.miliar.

Bahwa SPT dalam masa PPN atas nama PT. Trubustex dengan status lebih bayar dan diajukan permohonan restitusi untuk masa Januari 2016 sampai Desember 2016, PT. Trubustex telah menerima restitusi untuk masa Januari 2016 dan masa Februari 2016 sebesar Rp6,2 miliar. Namun karena tidak benar, PT Trubustex telah mengembalikan restitusi berikut sanksi Rp15,6 miliar.

“Sedang permohonan restitusi PT Trubustex dari Maret 2016 sampai Desember 2016 belum dibayar KPPP Bandung, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp35 miliar,” ujar Mukri.

Pada Maret 2016-Maret 2017, para tersangka dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. “Sehingga, dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor pajak Rp35,2 miliar,” tutupnya.

Akibat perbuatan itu, para tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 jo UU Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan