SOREANG – Target seratus persen jalan mantap di Kabupaten Bandung diprediksi baru akan tercapai dalam lima tahun ke depan. Hal itu tak lepas dari penambahan ruas jalan berstatus mantap yang hanya sekitar empat persen setiap tahun.
Bupati Bandung Dadang M. Naser melansir bahwa sampai akhir 2018 lalu jalan berstatus mantap di Kabupaten Bandung sudah mencapai 80 persen. Artinya masih ada sekitar 20 persen jalan yang belum mantap.
Kepala Seksi Perencanaan Bidang Jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Bandung Imam Yudha mengatakan, pihaknya setiap tahun meningkatkan sekitar tujuh persen ruas jalan menjadi status mantap.
”Namun di tahun yang sama selalu ada penurunan status pada tiga persen jalan yang sebelumnya sudah baik,” jelasnya saat ditemui di soreang kemarin (4/3).
Menurutnya, saat ini total ruas jalan kabupaten mencapai 1.160 kilometer. Artinya 232 kilometer yang butuh perbaikan hingga berstatus mantap.
Tahun ini, kata Imam, Dinas PUTR mendapat alokasi anggaran untuk peningkatan status jalan mantap Rp 195 miliar. Jumlah itu sedikit lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya, sehingga diperkirakan bisa digunakan untuk peningkatan status jalan sampai sepanjang 90 kilometer. Hal itu dipicu oleh program dinas yang tak lagi melakukan peningkatan status jalan sekedar dengan pengaspalan atau hotmix.
”Kami sudah berpikir dengan menggunakan beton untuk semua jalan, untuk menjaga daya tahan akibat tonase kendaraan,” akunya.
Meskipun demikian, asumsinya ada sekitar 3 persen atau 35 kilometer jalan rusak baru, tahun depan jumlah jalan yang perlu dimantapkan masih sekitar 177 kilometer. Dengan begitu setidaknya pada 2022 target 100 persen jalan mantap bisa tercapai.
Menurut Imam, dirinya optimistis capaian target tersebut bisa diakselerasi dan rampung. Optimisme tersebut, tak lepas dari alokasi anggaran yang terus meningkat setiap tahun.
Dia menambahakan, seratus persen jalan mantap. bukan berarti tidak ada lagi ruas jalan rusak. Sebab, status tersebut hanya untuk jalan kabupaten atau yang menjadi aset Pemkab Bandung.
Selain itu, kata Imam, masih banyak ruas jalan lain yang statusnya jalan desa atau jalan lingkungan. Untuk jalan-jalan tersebut, kewenangan untuk memperbaiki memang dipegang oleh pemerintahan Desa.