Fakta di lapangan, banyak minimarket yang justru berdiri berdekatan dengan pasar tradisional. Yang lebih parah, pengusaha minimarket yang hanya memegang izin tetangga (HO) serta izin dari desa sudah berani beroperasi. Padahal, aturannya harus ada beberapa mekanisme yang ditempuh, di antaranya kajian dari Bappeda, kajian amdal dari Dinas Lingkungan Hidup, dan kajian lalu lintas dari Dinas Perhubungan serta izin lainnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Maman Sulaeman mengungkapkan, keberadaan minimarket yang melanggar zonasi karena berdekatan dengan pasar tradisional. Mereka harus pindah sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah daerah dalam menjalankan aturan Perda.
Minimarket yang melanggar zonasi jumlahnya mencapai puluhan karena kami catat datanya. Tindakan tegas sudah kami buktikan terhadap beberapa minimarket yang sudah habis izinnya (langgar zonasi) untuk pindah ke tempat lain, seperti di daerah Lembang, Cisarua, Ngamprah karena terbukti melanggar,” kata Maman seraya menyebutkan total minimarket di Bandung Barat saat ini mencapai angka 318 gerai sementara yang memiliki izin baru 40 gerai versi DPMPTSP KBB belum lama ini. (drx)