JAKARTA – Munculnya polemik KTP elektronik (e-KTP) milik tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Cianjur akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. Ia menegaskan tidak ada warga negara asing pemilik e-KTP yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu.
“Kami memastikan tidak ada ada WNA yang memiliki KTP elektronik yang masuk DPT. TKA dengan dengan kondisi tertentu memang wajib memiliki KTP elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” papar Bahtiar, Rabu (27/2).
Dalam Pasal 63 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa KTP elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku secara nasional.
Sementara di Ayat (4) Pasal 63 juga menjelaskan bahwa orang asing sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
Pada Ayat (5) disebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian. Serta pada Ayat (6) penduduk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) hanya memiliki satu KTP elektronik. Nah, berdasarkan UU tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik, jelasnya.
Menurut Bahtiar, ketentuan seperti ini sudah berlangsung sejak UU itu selesai dibahas pemerintah dengan DPR. Ketentuan ini juga terjadi di negara lain. Meskipun WNA memiliki KTP elektronik, KTP tersebut tidak bisa untuk memilih dalam pemilu.
Terkait temuan e-KTP milik WNA di Cianjur, dengan NIK yang serupa dengan NIK milik WNI atas nama Bahar dan masuk dalam DPT, Bahtiar menekankan bahwa hal itu harus didalami lebih lanjut dan diproses aparat setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran, DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI pada tahun 2017 tidak ada NIK tersebut dalam DP4. “Jadi, Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Akan tetapi, kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri ke KPU RI,” kata Bahtiar.