Tjahjo Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA – Advokat Nusantara mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (26/2). Kedatangan ini untuk melaporkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang diduga melakukan ajakan memilih salah satu calon presiden.

Ajakan Tjahjo Kumolo terekam dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019 di di Ecovention Ocean Ecopark Ancol, Jakarta Utara,Rabu (20/2) lalu.Acara rakornas itu diikuti 3.200 kepala desa dan 1.600 anggota badan permusyawaratan desa.

Juru Bicara Advokat Nusantara Dahlan Pido mengatakan, dalam acara tersebut Mendagri melakukan ajakan, imbauan, seruan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu capres selama masa kampanye.

Dari keterangan Dahlan, Tjahjo berbicara dan mengajak kepala desa berdiri dan mengatakan. “Kalau saya bilang Dana Desa, jawab Pak Jokowi,”. Kalau “Dana desa!” Jawab “Pak Jokowi!” timpal para peserta.

“lngat ya, anggaran dana desa itu karena ada Presiden Pak Joko Widodo. Terima kasih,” kata Dahlan menirukan ucapan Tjahjo dalam rakornas itu.

Dahlan cukup nekat, pelaporan Tjahjo itu hanya dibarengi sebuah cetakan (print out) dari media online. Meski demikian? Bagi Dahlan, tindakan atau perbuatan yang dilakukan Tjahjo melanggar Pasal 282 dan Pasal 283 serta Pasal 247 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal itu, pejabat negara, pejabat struktural. dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan tindakan yang menggiring opini yang menguntungkan Pak Jokowi sebagai Paslon 01 atau merugikan Prabowo sebagai Paslon 02,” ujar Dahlan.

Menurutnya, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Negara dan bukan Jokowi sebagai pribadi ataupun sebagai presiden, namun merupakan dana dari APBN yang merupakan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Undang-undang (dana desa) itu lahir pada saat pemerintahan SBY. Lahir pada jaman SBY tahun 2014 jadi itu jelas produk jaman pak SBY sebagai presiden bukan jaman pak Jokowi tapi disini ada penggiringan opini bahwa itu lahir jaman pak Jokowi,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan