JAKARTA – Capres Jokowi menggagas tiga kartu baru seperti Kartu Sembako Murah, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Kartu Pra-Kerja untuk masyarakat Indonesia. Namun, program ini dinilai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nizar Zahro, adalah hal biasa dan tidak ada yang baru.
“Tiga kartu baru itu hanya ganti nama dari bidik misi, raskin, dan Program Keluarga Harapan. Ketiganya dimulai pada era pemerintahan presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Nizar di Jakarta, Senin (25/2).
Kalau KIP Kuliah, lanjut dia, saat ini sudah ada bidik misi yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik.
Program tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak 2010 yang bertujuan agar anak Indonesia bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan hingga lulus.
Nizar yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu menilai untuk Kartu Sembako Murah, sudah ada program Raskin atau Rastra yang merupakan program bantuan pangan bersyarat dari pemerintah.
“Program tersebut berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu dan sudah ada sejak Januari 2003,” ujarnya.
Untuk Kartu Pra-Kerja, katanya lagi, sudah ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Menurut dia, program tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemerintah sudah melaksanakan PKH sejak 2007.
Sementara itu, analis ekonomi politik Fine Institute Kusfiardi menilai kartu yang digagas tersebut adalah mendidik masyarakat dengan hal-hal instan.
“Kalau mau menyenangkan semua orang, tinggal menyebar subsidi, bansos, atau BLT (bantuan lansung tunai) sebanyak-banyaknya. Kita bangun fondasi dan pilar kukuh meski prosesnya pahit dan sakit agar bangsa ini kuat dan tidak mudah terseret gelombang,” katanya.
Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Kusfiardi, terkait dengan kewajiban pemerintah menyebutkan bahwa pembentukan suatu pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.