Soal 3 Kartu Baru Jokowi, Ini reaksi BPN

Menurut dia, dalam batang tubuh konstitusi, ditegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap warga negara, seperti Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga merumuskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.

Terkait dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, menurut dia, dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Ayat ini memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujarnya.(ant/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan