Kalau KIP Kuliah, lanjut dia, saat ini sudah ada bidik misi yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik. Program tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak 2010 yang bertujuan agar anak Indonesia bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan hingga lulus.
Nizar yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu menilai untuk Kartu Sembako Murah, sudah ada program Raskin atau Rastra yang merupakan program bantuan pangan bersyarat dari pemerintah. “Program tersebut berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu dan sudah ada sejak Januari 2003,” ujarnya.
Untuk Kartu Pra-Kerja, katanya lagi, sudah ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Menurut dia, program tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemerintah sudah melaksanakan PKH sejak 2007.
Baca Juga:KBNU Siap Meriahkan Munas dan Konbes NURaih Title Runner-Up, Tim Putra All-Star Cetak Sejarah
Sementara itu, analis ekonomi politik Fine Institute Kusfiardi menilai kartu yang digagas tersebut adalah mendidik masyarakat dengan hal-hal instan. “Kalau mau menyenangkan semua orang, tinggal menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya. Kita bangun fondasi dan pilar kukuh meski prosesnya pahit dan sakit agar bangsa ini kuat dan tidak mudah terseret gelombang,” katanya.
Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Kusfiardi, terkait dengan kewajiban pemerintah menyebutkan bahwa pembentukan suatu pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut dia, dalam batang tubuh konstitusi, ditegaskan bahwa akses terhadap pendidikan adalah hak setiap warga negara, seperti Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga merumuskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.
Terkait dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, (rls/ful/fin)
