BPN Sesalkan Aksi Intimidatif

BPN Sesalkan Aksi Intimidatif
TETAP LEGOWO: Cawapres Sandiaga Uno mendapat penolakan ketika kunjungannya ke Tabanan Bali.
0 Komentar

Kalau KIP Kuliah, lanjut dia, saat ini sudah ada bidik misi yang merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu se­cara ekonomi namun memi­liki potensi akademik. Program tersebut, menurut dia, sudah dimulai sejak 2010 yang ber­tujuan agar anak Indonesia bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada pro­gram studi unggulan hingga lulus.

Nizar yang juga anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu menilai untuk Kartu Sembako Murah, sudah ada program Raskin atau Rastra yang mer­upakan program bantuan pangan bersyarat dari pemerin­tah. “Program tersebut beru­pa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu dan sudah ada sejak Januari 2003,” ujarnya.

Untuk Kartu Pra-Kerja, ka­tanya lagi, sudah ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pembe­rian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang ditetap­kan sebagai keluarga pene­rima manfaat PKH. Menurut dia, program tersebut sebagai upaya percepatan penang­gulangan kemiskinan dan pemerintah sudah melaks­anakan PKH sejak 2007.

Baca Juga:KBNU Siap Meriahkan Munas dan Konbes NURaih Title Runner-Up, Tim Putra All-Star Cetak Sejarah

Sementara itu, analis eko­nomi politik Fine Institute Kusfiardi menilai kartu yang digagas tersebut adalah men­didik masyarakat dengan hal-hal instan. “Kalau mau me­nyenangkan semua orang, tinggal menyebar subsidi, bansos, atau BLT sebanyak-banyaknya. Kita bangun fon­dasi dan pilar kukuh meski prosesnya pahit dan sakit agar bangsa ini kuat dan tidak mu­dah terseret gelombang,” ka­tanya.

Dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, lanjut Kusfiardi, terkait dengan kewajiban pe­merintah menyebutkan bahwa pembentukan suatu pemerin­tah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut dia, dalam batang tubuh konstitusi, ditegaskan bahwa akses terhadap pen­didikan adalah hak setiap warga negara, seperti Pasal 31 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga merumuskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.

Terkait dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, (rls/ful/fin)

0 Komentar