JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta gratifikasi kepada Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra terus berlanjut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dirinya belum mendapat informasi lebih rinci mengenai tahapan penyidikan berikutnya dari tim penyidik. Akan tetapi, ia menjamin bahwa penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. “Saya belum dapat informasi mengenai hal itu (tahapan penyidikan). Tapi dalam prinsipnya penyidikan akan terus berjalan,” ujar Febri ketika dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN) di kantornya, Kamis (21/2).
Senada dengan Febri, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk menuntaskan perkara tersebut. “Biar penyidik bekerja dulu ya. Penyidik kan paham batas waktunya. Pasti sudah punya rencana untuk itu,” kata Saut.
Saut menjelaskan, KPK memiliki alasan tersendiri. Yakni, proses penyidikan yang dilakukan dengan hati-hati. Sehingga, penanganan kasus tersebut terkesan lambat, pun belum ditetapkannya pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. “Penyidikan itu secara formil dan materil harus dilakukan secara hati-hati. Lambat laun semuanya akan jelas,” pungkas Saut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2029 Sunjaya Purwadisastra. Ia diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, Jawa Barat, pada 24 Oktober 2018 lalu.
Sunjaya diduga menerima aliran dana dari mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 24 Oktober 2018 lalu. Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian, Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu, serta Rp269.965.000 dalam pecahan lima puluh ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya.
Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)