Kelurahan dapat Suntikan Dana Rp 53 M

Untuk Bantuan Kelurahan, Asep memaparkan, usulan program tetap dari masyara­kat, termasuk soal pembuatan sarana dan prasaranaa yang mampu memberikan manfaat. Namun, pemberdayaan ma­syarakat juga memperoleh porsi besar. Utamanya dalam mendukung program Pemkot Bandung meningkatkan ke­bersihan sanitasi lingkungan dan pengelolaan sampah.

“Di Permen ada dua yang harus ditindaklanjuti oleh ke­lurahan. Pertama, sarana dan prasarana kelurahan dan kedua pemberdayaan masyarakat. Justru dominan pemberdaya­an masyarakat,” tuturnya.

Asep kembali mengungkap­kan bahwa Bantuan Kelurahan berbeda dengan PIPPK. Se­hingga pada pelaksanannya tidak berada di satu proyek yang sama. Namun tetap pengerjaannya mengacu pada skala prioritas hasil dari rembug warga.

“Bantuan pusat untuk kelu­rahan itu tidak boleh disatukan dengan PIPPK. Takut nanti di dalam pertanggungjawaban laporannya susah untuk men­gukurnya,” jelas Asep.

Asep berharap, program Bantuan Kelurahan ini sudah mulai bergulir paling lambat pada April 2019. “Kemarin penginputan pergeseran sudah mulai, diharapkan antara akhir Maret atau April sudah bisa berjalan. Kita masih menung­gu kebijakan dari pemerintah pusat tentang pencairan ang­garan. Tapi yang jelas Pemkot Bandung siap mengawal ke­giatan Bantuan kelurahan,” pungkasnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan