Untuk Bantuan Kelurahan, Asep memaparkan, usulan program tetap dari masyarakat, termasuk soal pembuatan sarana dan prasaranaa yang mampu memberikan manfaat. Namun, pemberdayaan masyarakat juga memperoleh porsi besar. Utamanya dalam mendukung program Pemkot Bandung meningkatkan kebersihan sanitasi lingkungan dan pengelolaan sampah.
“Di Permen ada dua yang harus ditindaklanjuti oleh kelurahan. Pertama, sarana dan prasarana kelurahan dan kedua pemberdayaan masyarakat. Justru dominan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Asep kembali mengungkapkan bahwa Bantuan Kelurahan berbeda dengan PIPPK. Sehingga pada pelaksanannya tidak berada di satu proyek yang sama. Namun tetap pengerjaannya mengacu pada skala prioritas hasil dari rembug warga.
“Bantuan pusat untuk kelurahan itu tidak boleh disatukan dengan PIPPK. Takut nanti di dalam pertanggungjawaban laporannya susah untuk mengukurnya,” jelas Asep.
Asep berharap, program Bantuan Kelurahan ini sudah mulai bergulir paling lambat pada April 2019. “Kemarin penginputan pergeseran sudah mulai, diharapkan antara akhir Maret atau April sudah bisa berjalan. Kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat tentang pencairan anggaran. Tapi yang jelas Pemkot Bandung siap mengawal kegiatan Bantuan kelurahan,” pungkasnya. (mg1)