Cegah Pungli di Sekolah

BANDUNG– Pemkot Bandung melalui Inspekto­rat terus menyosialisasikan upaya pencegahan pungutan liar (pungli). Inspektorat telah menyambangi semua entitas tidak terkecuali dunia pendidikan.

Inspektur Kota Bandung, Fajar Kurniawan menjelaskan, sosialisasi tersebut agar se­tiap pelayan publik di kota ini dapat memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing.

Pernyataan Fajar ini me­nyusul adanya pemeriksaan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat terhadap Kepala SMPN 2 Bandung dan kedua staffnya, Senin (18/2/2019) kemarin. Pemeriksaan ter­sebut berkaitan dengan du­gaan adanya pungli di dalam pembuatan taman di sekolah.

Fajar juga memastikan, tidak ada penangkapan ter­hadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staff­nya. Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ke­tiganya.

“Sangat disayangkan ada­nya kejadian tersebut. Ka­rena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasi­kannya termasuk kepada entitas pendidikan,” ungkap Fajar di kantornya di Jalan Tera, Kota Bandung, Selasa (19/2).

Jika merujuk pada aturan, Fajar mengatakan, semua alur dana pendidikan itu melalui satu pintu yakni bendahara. Orang tersebut ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Ko­mite Sekolah.

“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembua­tan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” bebernya.

“Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apa­kah nanti dilimpahkan kepada Pokja penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau ke­pada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” lanjut Fajar.

Secara alur, terang Fajar, Saber Pungli memeriksa kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum.

“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksa­an khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Apakah terbukti atau tidak. Ke­mudian membentuk tim adhoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepega­waian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” lanjut Fajar.

Kalau terbukti salah akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ter­berat adalah pemberhen­tian dengan tidak hormat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan