SOREANG – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung menyambut baik usulan Dinas Perumahan dan Tata Ruang terkait pembuatan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Terlebih usulan yang dilakukan untuk Kecamatan Cimenyan yang notabene masuk dalam Kawasan Bandung Selatan (KBU).
Kepala Bidang Rencana Pembangunan Fisik pada Bappeda Kabupaten Bandung Wahyudin mengatakan, penataan KBU sudah diatur oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016.
”Namun untuk masalah tata ruang, pedoman yang lebih rinci bisa lebih dipegang meskipun secara vertikal aturannya dibuat di tingkat yang lebih rendah,” ujarnya saat ditemui di Soreang, Senin (18/2).
Menurutnya, secara aturan, penataan KBU di wilayah Kabupaten Bandung harus mengacu pada Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016. Kendati demikian Pemkab Bandung tidak harus menggunakan peta dari Pemprov Jabar untuk melakukan penataan dan penertiban jika terjadi pelanggaran.
”Saat ini memang peta dari pemprov yang menjadi pegangan, sebab, lebih detil dengan skala 1:5000. Sedangkan peta yang dimiliki Kabupaten Bandung berdasarkan Perda Nomor 27 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung 2016-2036 masih berskala di bawah 1:25.000,” terangnya.
Terkait pembangunan di KBU wilayah Kabupaten Bandung, Wahyudin mengaku, pihaknya sama seperti Pemprov Jabar. Dalam pengaturan tata ruang dan wilayahnya, Kabupaten Bandung sendiri memang menjadikan Kecamatan Cilengkrang, Cimenyan dan sebagian Cileunyi yang notabene masuk KBU, sebagai kawasan resapan.
”Sebagian besar areal di tiga kecamatan tersebut harus merupakan lahan hijau dengan tanaman keras yang bisa menyerap air. Sedangkan bangunan, hanya bisa didirikan di sebagian kecil lahan mulai dari 15-20 persen dari total luas yang dimiliki,”ucapnya.
Wahyudin menegaskan, pihaknya hanya membuat aturan tata ruang wilayah berdasarkan hasil pembahasan bersama semua stakeholder. Pasalnya, Bappeda tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban jika ada yang melanggar aturan yang sudah dibuat.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik rencana Dinas PUTR membuat RDTR dengan peta yang lebih baik.