CIREBON – Pemerintah berencana melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), rekrutmen membuka peluang bagi tenaga honorer K2, kalangan profesional, umum, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegewaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI belum menetapkan jumlah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Kabupaten Cirebon.
Bahkan, dikatakan Novi, petunjuk teknis (juknis) mengenai pengadaan seleksi PPPK juga belum ditentukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Juknis mengenai pengadaan seleksi PPPK atau P3K juga belum ada dari BKN. Ketika proses seleksi selesai dan ada yang dinyatakan lulus, ini harus digaji sesuai UU. Sementara di PP mengacu pada gaji PNS yang ditetapkan. Perpres juga belum ada,” jelas Novi.
Menurutnya, PPPK termasuk dalam UU Nomor 4 Tahun 2018 tentang ASN bahwa PPPK termasuk unsur ASN. Mengenai gaji yang sempat menjadi masalah, ia menyebutkan pimpinan di Kabupaten Cirebon akan membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut.
“Pimpinan di Kabupaten Cirebon juga akan merapatkan kesanggupan mengenai gaji dan sebagainya. Itu belum dilakukan, kita sedang menyusun kebutuhannya sesuai dengan surat Menpan terkait jumlah formasinya,” tandas Novi. (via/rc)