Pengundian Kios PAB Secara Transparan

”Setelah verifikasi data, semua sudah komplit baru dibuatkan SITU. Salah satu syaratnya juga harus ada IPK lama,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru Kota Cimahi, Tinton Radhitya menegaskan, pengundian kios untuk para pedagang dilakukan secara transparan, maka dapat dipastikan tidak ada praktik jual beli atau kios titipan.

”Kalau ada dan terbukti maka, pengurus akan mendapatkan sanksi dari instansti terkait. Jadi kalau dia (pedagang) dapat nomor 20, ya sudah berarti kiosnya nomor 20,” singkatnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan