SOREANG – Dinas Pertanian Kabupaten Bandung menginstruksikan pihak pengelola untuk menghentikan sementara aktivitas Rumah Potong Unggas (RPU) di pasar hewan Majalaya. Sebab, keberadaan RPU tersebut mendapat protes dari warga sekitar yang merasa terganggu akibat pengolahan limbah tidak berjalan.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung Tisna Umaran mengatakan, RPU tersebut saat ini dikelola oleh pihak ketiga dari swasta. Namun, saat ini masih dalam proses penjajakan setelah nota kesepakatan pada Oktober 2018 lalu.
Tisna menjelaskan, kerjasama tersebut dijajaki karena Distan tak memiliki anggaran untuk membenahi sampai mengelola RPU yang dibangun dari program bantuan pemerintah pusat itu. Ia mengatakan, RPU berkapasitas pemotongan 1500 ekor unggas per hari tersebut memang tak pernah difungsikan sejak berdiri pada 2014.
“Pada 2017 saat bidang peternakan dialihkan ke Distan, otomatis kami menjadi pengelola aset Pemkab Bandung tersebut. Namun anggaran kami terbatas dan tidak ada alokasi untuk membenahi RPU yang awalnya tak memiliki instalasi pengolahan limbah itu,” tutur Tisna ketika ditemui kemarin. (8/2).
Tisna menambahkan, pada 2017 lalu pihaknya pernah memberikan izin kepada sebuah koperasi yang ingin mengelola dan memfungsikan aset RPU tersebut. Koperasi tersebut kemudian membangun satu instalasi atau bak pengolahan limbah cair.
Meskipun demikian pada kenyataannya instalasi limbah tersebut masih belum memenuhi syarat. “Ketika itu bau limbah juga sempat diprotes oleh warga sehingga kami menghentikan izin operasi kepada koperasi tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, baru pada Oktober lalu ada pihak swasta yang menyanggupi untuk membangun instalasi pengolahan limbah yang lebih baik. Oleh karena itulah Distan kemudian bersedia bermitra dengan perusahaan tersebut.
“Namun sekarang ternyata limbahnya masih mengganggu kenyamanan warga. Kami belum tahu sekarang masalahnya apa, jadi sementara kami instruksikan agar aktivitasnya dihentikan dulu,” kata Tisna.
Tisna berharap, perusahaan tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya untuk dapat beroperasi kembali. Namun sebagai solusi sementara ia juga menyarankan agar perusahaan tersebut menggunakan jasa instalasi pengolahan limbah milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukikan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Ibun.