Gagal Isi Posisi Sekda, Asep Wahyu dan Agustina Bakal Isi Jabatan Baru

NGAMPRAH– Setelah gagal mengisi posisi jabatan Sekda Kabupaten Bandung Barat, kini beredar kabar jika Asep Wahyu FS dan Agustina Piryanti akan mengisi jabatan baru. Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Ali Kurniawan kepada Jabar Ekspres, Jumat (8/2).

Menurut Ali, rencananya Agustina Piryanti akan mengisi jabatan Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Sementara Asep Wahyu FS akan mengisi jabatan Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, Pengembangan Daerah (Bappelitbangda). Hal itu diperkuat dengan keluarnya SP Plt terhitung mulai tanggal 7 Februari 2019. “Jabatan di DPKAD kan sekarang jadi kosong sehingga harus secepatnya diisi Plt. Jadi Insya Allah kang (keduanya mengisi jabatan baru),” kata Ali.

Seperti diketahui, saat ini Asep Wahyu FS masih mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). Sementara, Agustina Piryanti mengisi jabatan Asda III dan juga Plt Kepala Bappelitbangda. Keduanya juga lolos seleksi yang masuk tiga besar sebagai calon Sekda Kabupaten Bandung Barat. Namun, keduanya gagal mengisi jabatan tersebut lantaran Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna lebih memilih Asep Sodikin sebagai Sekda Bandung Barat.

Jika Asep Wahyu dan Agustina resmi mengisi jabatan baru, maka jabatan yang saat ini dipegang oleh Plt di KBB semakin bertambah. Mulai dari Disperindag, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sekretariat DPRD (Sekwan) termasuk DPPKBP3A harus diisi oleh Plt. Selain itu, sejumlah jabatan kepala bidang di beberapa dinas juga banyak diisi oleh Plt.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beberapa waktu lalu mengatakan, akan melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat yang diperbolehkan setelah enam bulan sejak dilantik atau pada bulan Maret 2019. Menurutnya, rotasi dan mutasi ini pertimbangannya berdasarkan dari evaluasi kinerja selama dirinya menjabat. “Karena saya kan punya jargon KBB Lumpat, jadi mereka harus paham soal kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus cepat. Saya ingin melihat kinerja selama enam bulan ini,” tegas Umbara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan