CIMAHI – Menanggapi banyaknya polemik pelaksanaan pembangunan perumahan di Bukit Gunung Gajah Langu atau tepatnya di atas Kampung Adat Cireundeu RW 17 Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, terkait perizinan dan dugaan adanya pelanggaran Tata Ruang dibantah Pemerintah Kota Cimahi melalui Baadan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Bahkan, Bappeda memastikan, lahan yang berada di atas Kampung Adat Cireundeu yang digunakan pembangunan Perumahan Griya Asri Cireundeu (GAC) sejak dulu memang sudah direncanakan untuk perumahan.
Kepala Bappeda Kota Cimahi, Huzen Rachmadi mengatakan, hal itu berdasarkan hasil uji geoteknik dan geodistrik yang sudah dirancang pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sejak tahun 2005 hingga saat ini belum pernah dilakukan revisi atau tidak ada perubahan. Sehinnga Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL), analisis dampak lalu lintas dan site plan-nya memang sudah sesuai.
”Tapi tetap harus ada pengawasan dari Pemkot saat pembangunnya,” kata Huzen saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardajakusuma, Rabu (7/2).
Menurut Huzen, lahan yang berada diatas Kampung Adat Cireundeu tersebut bisa digunakan untuk dibangun perumahan. Sebab, selain aspek teknisnya sudah dipenuhi, pihaknya juga sudah menindaklanjutinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun demikian, lanjutnya, di wilayah Cireundeu juga ada yang diperbolehkan untuk dibangun perumahan, tapi ada juga yang tidak boleh.
”Seperti lahan yang digunakan TPA Leuwigajah itu tidak boleh. Kalau lahan yang digunakan sekarang boleh dengan kepadatan sedang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Bappeda Kota Cimahi, Febri Widyatmoko menambahkan, berdasarkan RTRW yang dirancang sejak dulu, tanah yang digunakan di Kampung Adat Cireundeu itu bukan hutan lindung atau tanah milik negara yang tidak boleh dilakukan pembangunan.
”Beradasarkan RTRW dari dulu memang diperbolehkan dibangun perumahan dan tidak ada yang berubah karena itu masuk zona kuning bukan zona merah,” katanya.
Dijelasakannya, daerah Cireundeu yang saat ini tengah dilakukan pemamatangan lahan, jika dilihat dari RTRW sejak Kota Cimahi berdiri pada tahun 2001 memang masuk pada zona kuning, sehingga tidak ada larangan meskipun harus dibangun perumahan.