KPK Pastikan Lindungi Saksi Suap Meikarta

Selain untuk saksi, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal sebagai Justice Collabolator (JC). Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.

”Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan,” pungkas Edwin. (riz/fin/ful)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan