Disdukcapil Berikan Layanan di Hari Libur

CIMAHI– Dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam pembuatan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi terus membuat program untuk mempermudah pembuatannya.

Setelah sebelumnya ada program One Day Service (ODS) untuk pembuatan dokumen kependudukan seperti Kartua Indonesia Anak (KIA), KTP Elektronik (KTP-el), dan Kartu Keluarga (KK). Kini Disdukcapil kembali memberikan ekstra pelayanan dihari libur.

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Erwandi mengatakan, penyediaan layanan pada hari libur ini sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.

“Kita berikan pelayanan setiap hari libur mulai dari jam 08.00-15.00 WIB,” kata Erwandi, di Kantor Disdukcapil, Jalan Raden Demang Hardjakusuma, Kota Cimahi, Minggu (27/1).

Untuk pelayanan ekstra ini, lanjut Erwand, pihaknya mengutamakan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-elektronik) bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman dan yang belum jadi KTP nya sejak tahun 2016, 2017, 2018. Sementara untuk ganti elemen data masyrakat dipersilahkan daftar ke Kecamatan terlebih dahulu

“Ini kita lakukan agar saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti semua warga sudah dapat mempergunakannya,” jelasnya.

Selain melakukan perekaman data, pihaknya juga melayani warga yang mengurus perbaikan data biometrik kependudukan agar KTP-El bisa segera dicetak.

“Ada juga warga yang belum sempat merekam data KTP-El karena kesibukan kerja, layanan di hari libur ini memberi kemudahan,” ujarnya.

Dia mengaku, meski tak sepenuh hari biasa, namun banyak masyarakat yang sudah mengetahui pelayanan tersebut. Sebab, sebelumnya, pihak disdukcapil sudah membuat edaran yang diberikan ke kelurahan-kecamatan dan minta disebarluaskan ke masyarakat.

“Kita juga sebar lewat media sosial. Untuk petugas yang berjaga kita lakukan dengan sistem bergilir. Layanan dibuka sejak Sabtu 26 Januari 2019 dan berlaku setiap hari libur dan tanggal merah hingga saat hari pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang,” bebernya.

Dengan kegiatan yang sudah dilakukan Disdukcapil selama ini, Erwand mengklaim 95 persen warga wajib KTP sudah mencetak KTP-El.

“Kita harapkan semua warga Kota Cimahi terekam data dan memiliki KTP-El.  Selain untuk mensukseskan Pemilu 2019, juga untuk kebutuhan administrasi lainnya,” pungkasnya. (ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan